faktabaruu.net PARIGI - Kejaksaan Negeri Parigi Moutong masih melakukan proses lidik (penyelidikan) atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Buranga yang menyebabkan kerugian negara.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parigimoutong, Irwanto, S.H., pemeriksaan telah dilakukan terhadap 12 orang saksi, yang terdiri dari aparat desa, anggota BPD, para Kadus, bendahara, operator desa, pihak pengadaan barang, hasil pekerjaan fisik, tunggakan pajak, dan BUMDes.
"Kami masih melakukan proses lidik dan pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini," ujar Irwanto. Kamis (15/4/2025).
Sebelumnya, pada (16/3) lalu, dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buranga, Rijal, mengatakan bahwa Kepala Desa (Kades) Buranga diduga melanggar Undang-Undang (UU) dengan tidak menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD).
Menurutnya, Kades Buranga tidak pernah menyampaikan LPJ DD sejak tahun 2021 hingga saat ini. Dan diduga terjadi korupsi DD yang merugikan negara ratusan juta rupiah. (**)