faktabaruu.net Parigi– Sat Narkoba Polres Parigi Moutong yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Nasir Mangaseng, S.H., M.H. berhasil mengamankan 2 orang perempuan berinisial EY (35) dan SR (21) yang membawa paket Narkotika jenis sabu – sabu, Minggu (13/10/2024) di Desa Toboli.
Penangkapan EY dan SR dilakukan setelah Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kab Parigi Moutong.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Satnarkoba mengamankan 2 orang perempuan dengan barang bukti yang ditemukan di dompet dan didalamnya terdapat 1 (satu) sachet serbuk bening yang diduga sabu, dan ditemukan juga 4 (empat) bungkus plastik klip yg di bungkus dengan menggunakan tissue disimpan didalam Bra (BH). 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram, 1 (satu) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) Lembar gulungan tissue, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu).
Lebih lanjut Iptu Nasir menyebutkan atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.