faktabaruu.net PALU,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara. Berdasarkan informasi resmi dari Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, institusi ini menggelar pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu ini memusnahkan total 3.224.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas eksekusi putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tertanggal 26 Februari 2026, dengan terpidana atas nama Jumadi Bin Marsuki dalam perkara tindak pidana Kepabeanan dan Cukai.
Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., yang hadir langsung memimpin kegiatan tersebut, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tujuannya adalah memastikan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat," ujar Bambang Winarno.
Sinergitas Lintas Instansi
Berdasarkan pantauan, jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek tersebut dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar di area terbuka Rupbasan Palu. Adapun beberapa merek rokok tanpa cukai yang dimusnahkan di antaranya adalah Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold.
Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa. Kehadiran lintas instansi ini menjadi simbol sinergitas antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan profesional.
Melalui operasi pemusnahan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap dapat terus memberikan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi masyarakat luas, sekaligus menjaga kepastian hukum terkait tata kelola penyelesaian aset negara yang akuntabel.
