BREAKING NEWS: Pejabat Dinas Peternakan Sigi Tersangka Korupsi Proyek Pakan Rp767 Juta

 

faktabaruu.net SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi resmi menetapkan Sdr. MA, Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa (19/5/2026). MA diduga terlibat aksi pemerasan dalam jabatan terkait proyek pembangunan dan pengadaan alat olahan pakan ternak tahun anggaran 2023 dan 2024.

​Kasus ini bermula ketika Sdr. IH (mantan Sekretaris Dinas/KPA) memerintahkan MA (saat itu menjabat Kabid Pembibitan/PPTK) untuk memotong anggaran dari para kontraktor pelaksana proyek.

​Modus operandi yang digunakan adalah mematok "setoran" wajib kepada pihak ketiga dengan besaran bervariasi: Tahun 2023: Potongan sebesar 10% untuk proyek perencanaan, fisik, pengadaan, dan pengawasan.

​Tahun 2024: Potongan melonjak hingga 20% untuk proyek perencanaan, pengadaan, dan pengawasan, sementara proyek fisik tetap 10%. Dari skema pemerasan tersebut, total uang yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku mencapai Rp767.750.000.

​Setelah melakukan penyidikan selama dua bulan, Kejari Sigi akhirnya menaikkan status MA sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B-01/P.2.20/Fd.2/05/2026. Penyidik mengklaim telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

​Dalam kasus ini, jaksa telah memeriksa 28 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari bundel dokumen proyek, uang tunai, handphone, stempel, hingga beberapa STNK dan BPKB kendaraan bermotor.

​Sumber:Resmi Kejaksaan Negeri Sigi (Nomor: PR-03-/P.2.20/Dip.4/05/2026)