faktabaruu.net PALU – Komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis kembali dibuktikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Pada Selasa, 12 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring bersama Kejaksaan Agung RI ini membahas perkara pencurian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu. Berdasarkan informasi dari Penkum Kejati Sulteng, langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan keadaan bagi semua pihak yang terlibat. Dokumentasi jalannya ekspose tersebut dapat dilihat pada file IMG-20260513-WA0004.jpg.
Khilaf Karena Kebutuhan, Laptop Dikembalikan Tersangka dalam perkara ini adalah Tomi Kurniawan alias Tomi yang disangka melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus bermula pada Februari 2026 saat tersangka mengambil sebuah laptop milik PT Nusantara Ekspres Kilat di Jalan Lasoso, Palu Barat, ketika situasi kantor sedang sepi.
Tersangka sempat menjual laptop tersebut seharga Rp200.000,- hanya untuk membeli makan. Meskipun kerugian awal mencapai Rp9.000.000,-, namun dalam proses mediasi, barang bukti berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada pihak perusahaan dalam kondisi baik.
Alasan Persetujuan Restorative Justice Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya, antara lain:
Pemaafan Sukarela: Korban telah memaafkan tersangka secara tulus dan sepakat berdamai secara kekeluargaan. Bukan Residivis: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan sangat menyesali perbuatannya.
Pemulihan Keadaan: Kondisi telah kembali semula dengan pengembalian barang bukti tanpa kerusakan. Administrasi Lengkap: Perdamaian telah dituangkan secara tertulis di hadapan Jaksa Penuntut Umum pada akhir April 2026.
Wujud Transformasi Hukum ModernMelalui keberhasilan Restorative Justice ini, Kejati Sulteng menegaskan bahwa hukum tidak lagi hanya menitikberatkan pada penghukuman fisik, tetapi lebih pada menciptakan harmoni sosial. Pendekatan ini merupakan wujud nyata dari transformasi penegakan hukum modern yang lebih mengedepankan aspek kemanusiaan dan kepastian hukum di tengah masyarakat Sulawesi Tengah. (Penkum) Kejati Sulteng
