SKANDAL CSR TAMAINUSI: Plt Kades Jadi Tersangka, Bantu Mantan Kades "Garong" Dana Desa Rp9,6 Miliar!


faktabaruu.net PALU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali membongkar praktik lancung di balik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang. Kali ini, aparat menetapkan Sekretaris Desa sekaligus Plt. Kepala Desa Tamainusi, Sdri. Y, sebagai tersangka baru dalam pusaran korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

​Penetapan Sdri. Y merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Desa Tamainusi, Sdr. A. Tersangka Y diduga kuat menjadi "kaki tangan" yang memuluskan jalan bagi Sdr. A untuk menilep dana kompensasi tambang periode 2021–2024.

​Modus Operandi: Rekening Liar dan Slip Kosong Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka Y menggunakan posisinya untuk menciptakan sistem keuangan "gelap" agar dana CSR tidak terpantau oleh negara.

​Berikut adalah empat poin utama peran tersangka yang dibongkar penyidik:

​Bendahara Ilegal: Tersangka menjabat bendahara dalam tim pengelola CSR bentukan Sdr. A yang tidak memiliki dasar hukum resmi di struktur desa.

​Main Mata dengan Rekening Liar: Membuka rekening di luar Kas Desa yang sah agar aliran dana dari empat perusahaan tambang tidak terdeteksi oleh Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

​Administrasi "Blong": Secara aktif menandatangani slip penarikan kosong dan menyerahkan uang tunai kepada Sdr. A tanpa catatan administrasi.

​Setoran ke Pejabat Non-Aktif: Meski menjabat sebagai Plt. Kades, Y menyerahkan uang tunai Rp732,8 juta kepada Sdr. A yang saat itu sudah dinonaktifkan.

​Kerugian Negara Fantastis Perbuatan "duet maut" perangkat desa ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Tim Auditor Kejati Sulteng mencatat total kerugian mencapai Rp 9.686.385.572,- (Sembilan Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah lebih).

​Atas perbuatannya, Tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Tipikor dengan status sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan (medepleger).

​Guna kepentingan penyidikan, Kejati Sulteng langsung menjebloskan Tersangka Y ke Lapas Perempuan Palu untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa pihak yang memfasilitasi korupsi akan menerima konsekuensi hukum yang sama beratnya dengan aktor utama.

​KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

​LAODE ABDUL SOFIAN, SH.MH.