faktabaruu. Tojo Una Una PODI – Langkah mediasi yang ditempuh Pemerintah Desa Podi dalam menyelesaikan sengketa lahan Sutet antara Moh Rizal dan Mantan Kades Muhlis Lakajo mencapai babak final. Sebagai bentuk penyelesaian administratif yang sah, proses pengarahan dokumen SKPT (Surat Keterangan Pengalihan Tanah) dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) akan segera dilaksanakan di kediaman Kepala Desa Podi, Asri Kandupi, S.Sos.
Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan hangat yang mempertemukan semua pihak secara kekeluargaan di kediaman Moh Rizal pada Minggu malam (25/05/2026).
Kepastian Administrasi bagi Korban Kades Podi, Asri Kandupi, menegaskan bahwa selain perdamaian secara lisan, kepastian hukum atas hak tanah warga juga menjadi prioritas. Penyerahan dokumen di rumah kediamannya nanti dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh administrasi telah sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibicarakan.
"Alhamdulillah, komunikasi berjalan sangat baik. Sebagai tindak lanjut, proses administrasi terkait SKPT dan SPPT akan kita arahkan dan selesaikan di rumah saya. Ini penting agar Pak Moh Rizal memiliki kepastian hak yang jelas," ungkap Asri Kandupi. Solusi Tanpa Ranah Hukum
Momen kebersamaan yang terekam dalam foto antara Moh Rizal, Muhlis Lakajo, dan Kades Asri menjadi simbol berakhirnya ketegangan. Upaya "jemput bola" yang dilakukan pemerintah desa ini terbukti efektif meredam polemik yang sebelumnya sempat memanas.
Moh Rizal menyambut baik arahan tersebut. Dengan akan diserahkannya dokumen terkait, tuntutan dan kekhawatiran yang selama ini dirasakan kini menemui titik terang. Hal ini selaras dengan prinsip Kades Asri yang berupaya agar persoalan warga cukup diselesaikan di tingkat desa tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang. Menuju Desa Podi yang Harmonis
Masyarakat Desa Podi mengapresiasi keberhasilan mediasi ini. Selesainya persoalan Sutet ini melalui jalur administratif yang transparan diharapkan menjadi contoh bagi penyelesaian masalah lahan lainnya di wilayah tersebut.
Kini, kedua belah pihak tinggal menunggu waktu pelaksanaan pengarahan dokumen di rumah Kades Asri untuk melegalkan secara resmi perdamaian yang telah dicapai. (Tim/Red)
