faktabaruu.net SIGI, SULTENG – Proyek Peningkatan Jalan Sintuwu-Karunia di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, kini menuai sorotan tajam dari warga setempat. Meski pengaspalan jalan telah rampung, pembangunan drainase atau saluran pembuangan air justru dianggap merugikan masyarakat di Dusun 3, Desa Sintuwu.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (28/02/2026), aliran air dari drainase baru tersebut diarahkan langsung ke lahan milik warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya kerusakan tanaman produktif maupun potensi erosi di lahan milik pribadi masyarakat.
Detail Proyek APBN Proyek ini merupakan pekerjaan di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah. Berdasarkan papan informasi proyek, rincian teknis pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
Nilai Kontrak: Rp 20.810.386.257. Penyedia Jasa: PT. Perkasa Mandiri Karyatama. Konsultan: PT. Nusvey KSO, PT. Cipta Strada & PT. Duta Teknik Utama.
Nomor Kontrak: HK 0201-SP/Bpjn18.6.3/750 tertanggal 02 Desember 2025. Masa Pelaksanaan: 30 hari kalender. Keterlambatan dan Keluhan Teknis
Meskipun dalam papan proyek tertera masa pelaksanaan hanya 30 hari kalender sejak awal Desember 2025, namun hingga akhir Februari 2026, pekerjaan drainase dilaporkan belum sepenuhnya tuntas.
Warga Dusun 3 Desa Sintuwu menyatakan sangat dirugikan oleh pihak kontraktor, PT. Perkasa Mandiri Karyatama, karena teknis pembuangan air yang tidak memperhatikan dampak lingkungan terhadap lahan warga.
"Pekerjaan aspal sudah selesai, namun pekerjaan drainase belum selesai. Pembuangan airnya justru ke lahan masyarakat," ujar salah satu warga dalam laporannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Jalan maupun kontraktor terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah penanganan dampak drainase tersebut agar tidak terus merusak lahan warga setempat. (Enal)
