Wajah Buruk Pelayanan Publik: Oknum Staf Disperkimtan Sulteng Usir Wartawan, Transparansi Anggaran Jadi Tanda Tanya?

 

​PALU, Faktabaruu.net – Slogan pelayanan prima yang digaungkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah seolah hanya menjadi hiasan dinding di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu Selatan.

​Alih-alih menyambut niat baik awak media untuk melakukan konfirmasi terkait transparansi anggaran kegiatan tahun 2026, oknum staf di instansi tersebut justru mempertontonkan sikap arogan dengan melakukan pengusiran terhadap jurnalis yang sedang bertugas, Selasa (10/03/2026). Drama Pengusiran di Jam Dinas

​Insiden yang mencederai kemerdekaan pers ini terjadi tepat pukul 15.43 WITA. Saat awak media hendak melakukan fungsi kontrol sosial, suasana di ruang tamu mendadak memanas. Bukannya memberikan informasi yang dibutuhkan publik, oknum staf di bawah komando Kepala Dinas Akris Fattah justru melontarkan kata-kata kasar yang tidak mencerminkan marwah sebagai pelayan masyarakat.

​"Sudah tidak bisa ketemu sama Kadis karena lagi rapat. Kalau untuk media ini efisiensi anggaran! Pulang saja pak, besok saja. Ini bukan jam bertamu untuk media!" teriak oknum staf tersebut dengan nada tinggi, seolah alergi terhadap kehadiran pembawa warta. Alibi 'Efisiensi Anggaran' yang Mencurigakan

​Pernyataan oknum staf mengenai "efisiensi anggaran" sebagai dasar menolak media memicu tanda tanya besar. Apakah efisiensi yang dimaksud adalah membatasi akses informasi terhadap publik?

​Sikap menutup diri ini sangat kontras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam aturan tersebut, setiap instansi yang menggunakan anggaran negara wajib memberikan informasi kepada masyarakat melalui media sebagai penyambung lidah publik. Benteng 'Angkuh' Penghambat Demokrasi

​Upaya awak media untuk bersikap persuasif dengan menjelaskan bahwa kursi penjagaan di depan kosong saat mereka masuk, justru dibalas dengan bentakan. Sikap antipati ini menunjukkan adanya "benteng keangkuhan" di dalam birokrasi Disperkimtan Sulteng yang berpotensi menyuburkan praktik korupsi akibat minimnya pengawasan.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Disperkimtan Sulteng, Akris Fattah, belum memberikan keterangan resmi terkait perilaku anak buahnya yang dinilai arogan dan menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Publik kini menanti, apakah Gubernur Sulawesi Tengah akan membiarkan perilaku oknum staf yang merusak citra birokrasi ini, ataukah ada evaluasi tegas terhadap manajemen komunikasi di Disperkimtan Sulteng yang terkesan "anti-kritik" dan menutup diri dari transparansi. (Enal)