faktabaruu.net MOROWALI – Tabir gelap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Tamainusi akhirnya terbongkar. Penyidik kepolisian resmi menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2019-2025 berinisial AH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Penetapan tersangka ini menjadi kado pahit bagi sang mantan kades setelah rangkaian penyidikan panjang mengungkap borok pengelolaan keuangan di wilayah lingkar tambang tersebut.
Duit Rakyat Masuk Kantong Pribadi Bukannya digunakan untuk membangun infrastruktur desa atau menyejahterakan warga, AH diduga kuat "menyunat" dana CSR dari sejumlah perusahaan raksasa yang beroperasi di wilayahnya. Beberapa perusahaan yang terseret dalam aliran dana ini antara lain:
PT Opmen Internasional
PT Surya Amindo Perkasa
Sejumlah perusahaan mitra lainnya.
"Hari ini, kami menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AH sebagai tersangka. Tim penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari ahli yang mencapai Rp9,6 miliar," tegas perwakilan penyidik dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026). Modus Operandi: Kelola Dana Bak Milik Sendiri
Berdasarkan hasil investigasi, modus yang dijalankan tersangka tergolong nekat. Dana CSR yang seharusnya masuk ke rekening desa dan dikelola secara transparan, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan lari dari peruntukan aturan desa yang berlaku. Terancam Membusuk di Penjara
Kini, AH tak bisa lagi berkelit. Polisi telah menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak main-main, jika terbukti bersalah di pengadilan, sang mantan kades terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa lainnya agar tidak "bermain api" dengan dana kompensasi perusahaan tambang.
