Perkuat Kepastian Hukum Sektor Pangan dan Energi, Wakajati Sulteng Tekankan Peran Strategis Kejaksaan di Rapimda

 

faktabaruu.net PALU – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam memperkuat profesionalitas dan soliditas antar pemangku kepentingan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) yang berlangsung di Rupatama Lt. 2 Polda Sulawesi Tengah, Kamis (27/2/2026).

​Dalam forum tersebut, Wakajati memaparkan materi bertajuk “Peran Kejaksaan Tinggi dalam Mendukung Deregulasi dan Kepastian Hukum untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.” Mitigasi Risiko Hukum dan Deregulasi

Kejaksaan Tinggi Sulteng mengedepankan fungsi sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan agar akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan. Imanuel Rudy Pailang menjelaskan bahwa kewenangan Kejaksaan kini mencakup spektrum yang luas, mulai dari Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga Pidana Khusus dan Pidana Umum.

​"Kejaksaan aktif mengidentifikasi potensi disharmoni peraturan daerah dengan regulasi nasional guna menjamin keseragaman produk hukum. Ini penting untuk mencegah kriminalisasi kebijakan dan menjamin kepastian hukum bagi para pengambil keputusan," tegas Wakajati.

​Penegakan Hukum Sektoral: Pangan dan Energi Di sektor pangan, Kejaksaan menyoroti kerentanan korupsi dalam rantai distribusi dan pengadaan. Sementara di sektor energi, tantangan berupa sinkronisasi regulasi dan maraknya pertambangan tanpa izin (illegal mining) di wilayah strategis seperti Morowali menjadi fokus utama.

​Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan menerapkan mekanisme pengawasan berbasis risiko (risk-based compliance) dan audit hukum (legal due diligence).

​Implementasi Program Jaksa Mandiri Pangan ​Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Tinggi Sulteng mengoptimalkan beberapa instrumen hukum:

​Bidang Intelijen: Melalui operasi yustisial dan program "Jaksa Mandiri Pangan" untuk mencegah mafia pupuk dan penyelundupan.

​Bidang Datun: Pemberian bantuan hukum, Legal Opinion, serta pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor energi.

​Bidang Pidsus & Pidum: Tindakan tegas terhadap mafia tanah dan mafia pangan dengan tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) pada kasus-kasus tertentu.

​"Melalui pendekatan preventif dan represif yang berimbang, Kejaksaan berkomitmen penuh mendukung kedaulatan pangan dan energi demi pertumbuhan ekonomi daerah yang produktif dan berkelanjutan," pungkasnya.

​(Kasi Penerangan Hukum Kejati SultengLaode Abdul Sofian, S.H., M.H.)