Proyek Jalan Sintuwu-Karunia Rp 20,8 Miliar di Sigi Disorot: Masa Kerja 30 Hari Diduga Melewati Batas Kontrak

 

faktabaruu.net SIGI, faktabaruu.net – Pelaksanaan proyek peningkatan jalan di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, tepatnya pada jalur Sintuwu-Karunia, kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai puluhan miliar rupiah tersebut memicu tanda tanya besar terkait efektivitas waktu pengerjaan dan transparansi administrasinya.

​Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim jurnalis pada Rabu (21/1/2026), aktivitas pengerjaan fisik di Desa Sintuwu, Kecamatan Palolo, masih berlangsung secara intensif. Namun, temuan di lapangan mengungkap adanya keganjilan yang cukup mencolok pada papan informasi proyek terkait durasi pelaksanaan yang diberikan kepada pihak rekanan.

Anomali Masa Pelaksanaan vs Nilai ProyekProyek bertajuk "Peningkatan Jalan Sintuwu-Karunia" ini diketahui memiliki nomor kontrak HK 0201-SP/Bpjn18.6.3/750 tertanggal 02 Desember 2025. Hal yang menjadi poin utama sorotan adalah durasi masa pelaksanaan yang hanya dialokasikan selama 30 Hari Kalender.

​Jika merujuk pada tanggal kontrak tersebut, secara administratif proyek ini seharusnya sudah tuntas 100 persen dan diserahterimakan pada awal Januari 2026. Namun, fakta di lokasi menunjukkan kondisi jalan yang masih jauh dari kata rampung. Hingga akhir Januari (21/1), pengerjaan baru menyentuh tahap hamparan agregat (kerikil) dan pembangunan drainase beton di sisi jalan. Jalur tersebut terpantau sama sekali belum memasuki tahap pengaspalan akhir (hotmix).

​Anggaran Jumbo dan Kualitas Pekerjaan Proyek yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah ini menggunakan anggaran APBN murni sebesar Rp 20.810.386.257. Pekerjaan ini dipercayakan kepada penyedia jasa PT. Perkasa Mandiri Karyatama, dengan pengawasan dari konsultan PT. Nusvey KSO PT. Cipta Strada & PT. Duta Teknik Utama.

​Besarnya anggaran yang mencapai lebih dari Rp 20 Miliar namun hanya dialokasikan dalam waktu singkat (30 hari) menimbulkan skeptisisme di tengah masyarakat. Muncul kekhawatiran bahwa tekanan waktu di akhir tahun anggaran akan berdampak pada kualitas struktur jalan yang dihasilkan.

​"Membangun jalan dengan nilai sebesar itu dalam waktu sebulan adalah tantangan teknis yang berat. Jika dipaksakan selesai tanpa mengikuti prosedur teknis yang benar, dikhawatirkan umur jalan tidak akan bertahan lama," ujar salah satu pengamat konstruksi lokal yang enggan disebutkan namanya.

​Desakan Transparansi dan Adendum Kontrak Masyarakat di Desa Sintuwu dan sekitarnya sangat berharap jalan ini segera rampung demi kelancaran akses transportasi ekonomi. Namun, pengerjaan yang melampaui masa pelaksanaan tanpa adanya penjelasan publik mengenai adendum (perpanjangan waktu) atau pemberian denda keterlambatan memicu desakan agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi.

​Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap keterlambatan pengerjaan setelah masa kontrak berakhir harus diikuti dengan sanksi denda keterlambatan atau mekanisme pemberian kesempatan kerja dengan komitmen tertentu.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun BPJN Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai kendala teknis atau alasan di balik keterlambatan proyek berbiaya Rp 20,8 Miliar tersebut. Publik kini menanti transparansi dari pihak berwenang guna memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara tepat waktu dan tepat mutu.

​(Enal/Red)