faktabaruu.net SIGI – Pembangunan fasilitas gedung Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Petimbe, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran tahun 2025 tersebut terpantau belum rampung hingga akhir Januari 2026.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (21/01/2026), aktivitas pengerjaan fisik masih terus berlangsung. Belum diketahui secara pasti berapa persentase progres bangunan tersebut, namun keterlambatan ini menjadi pertanyaan mengingat proyek seharusnya selesai tepat waktu sesuai tahun anggaran.
Transparansi Jadi Sorotan Selain persoalan waktu, transparansi proyek ini juga dipertanyakan. Di sekitar lokasi pembangunan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek. Hal ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, di mana masyarakat seharusnya berhak mengetahui besaran anggaran, sumber dana, perusahaan pelaksana, hingga batas waktu pengerjaan.
Tanggapan Kontraktor Pihak kontraktor, Didin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, mengakui adanya proyek tersebut. Ia menyebutkan bahwa nilai anggaran untuk satu titik pembangunan mencapai lebih dari Rp3 miliar.
“Anggarannya 3 M lebih,” ungkap Didin singkat. Menariknya, Didin juga mengungkapkan bahwa proyek pembangunan gedung MBG ini tidak hanya berada di satu titik. Proyek serupa juga tengah berjalan di Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, dengan nilai anggaran yang sama, yakni di atas Rp3 miliar.
Saat ditanya mengenai denda keterlambatan akibat pekerjaan yang menyeberang tahun anggaran, Didin mengaku kurang memahami teknis tersebut. Namun, ia justru menanggapi santai terkait rencana pemberitaan mengenai proyek ini.
"Tidak apa-apa Kak, ditulis saja. Biar tukangnya bisa lebih laju bekerja dan makin rapi hasilnya," tulis Didin dalam pesan konfirmasinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari dinas terkait di Kabupaten Sigi mengenai alasan keterlambatan pembangunan fasilitas yang menjadi program strategis nasional tersebut, serta status denda yang harus ditanggung pihak pelaksana.
(Enal Red)
