SIGI, faktabaruu.net – Pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Sintuwu-Karunia di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 20,8 Miliar ini diduga mengalami keterlambatan, sementara pejabat berwenang terkesan menutup diri dari konfirmasi awak media.
Berdasarkan pantauan langsung tim faktabaruu.net di lapangan pada Rabu (21/01/2026), kondisi fisik proyek dengan Nomor Kontrak HK 0201-SP/Bpjn18.6.3/750 ini masih dalam tahap agregat. Padahal, merujuk pada papan informasi proyek, masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 hari kalender, terhitung sejak 2 Desember 2025.
Secara teknis, kontrak pekerjaan seharusnya telah berakhir pada awal Januari 2026. Namun, hingga minggu ketiga Januari, pekerjaan belum menunjukkan tanda-tanda rampung 100 persen. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai manajemen waktu dan pengawasan proyek di bawah naungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng tersebut.
Saling Lempar dan Aksi Bungkam Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi faktabaruu.net untuk mendapatkan perimbangan berita justru menemui jalan buntu. Saat dihubungi, Humas BPJN Sulteng, Ibu Yeni, enggan memberikan keterangan rinci dan melemparkan tanggung jawab jawaban kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Maaf Pak Enal, tolong konfirmasi langsung dengan PPK-nya, Laode M. Hidayat (PPK 1.2.1)," ujar Yeni saat dikonfirmasi awak media.
Menindaklanjuti arahan tersebut, wartawan faktabaruu.net mencoba menghubungi PPK 1.2.1, Laode M. Hidayat, melalui pesan WhatsApp di nomor 0822-9343-xxxx pada tanggal 21 Januari 2026.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan memuat pertanyaan krusial mengenai alasan keterlambatan, status progres fisik yang masih agregat, serta kejelasan apakah ada adendum (perpanjangan waktu) resmi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut tidak mendapat balasan, meski diduga telah diterima. Sikap diam Laode M. Hidayat ini dinilai sebagai upaya menghindari pertanyaan awak media terkait transparansi penggunaan anggaran negara.
"Publik berhak tahu, apakah ada kendala teknis atau adendum resmi? Mengingat anggarannya mencapai Rp 20,8 Miliar, diamnya pejabat publik justru menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat," tegas Enal, jurnalis faktabaruu.net.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun BPJN Sulteng terkait langkah percepatan apa yang dilakukan guna memastikan proyek vital bagi akses masyarakat Sigi ini dapat segera dinikmati dengan kualitas yang sesuai standar.
(Enal Red)
