Kejati Sulteng Siapkan Langkah Strategis Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional 2026

faktabaruu.net PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengambil langkah proaktif dalam menyambut era baru penegakan hukum di Indonesia. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP)

 di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Palu, Senin (26/1/2026).
​Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kejaksaan RI untuk memastikan transisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht) menuju hukum nasional yang modern berjalan mulus.

​Perubahan Fundamental Sistem Peradilan
​Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menegaskan bahwa pemberlakuan aturan baru per 2 Januari 2026 ini adalah transformasi hukum paling fundamental dalam sejarah Indonesia. Jaksa kini dituntut tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi sebagai pengendali perkara (dominus litis) yang memastikan keadilan dari hulu hingga hilir.

"Transisi ini menuntut adaptasi cepat. Kita bergeser dari paradigma retributif atau pembalasan menuju keadilan yang lebih restoratif, pragmatis, dan berorientasi pada kepastian hukum substantif," ujar Nuzul Rahmat.
​Fokus pada Keadilan Restoratif dan HAM

FGD ini menyoroti beberapa aspek krusial, di antaranya:
​Penguatan Asas Hukum: Fokus pada perlindungan HAM, proporsionalitas pemidanaan, dan keadilan restoratif.
​Sinergi Kelembagaan: Pola kerja terintegrasi antara Jaksa, Kepolisian, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan (Integrated Criminal Justice System).
​Ketelitian Jaksa: Pentingnya penguasaan aturan peralihan dan asas lex favor reo guna menghindari ketidakpastian hukum selama masa transisi.

Hadirkan Narasumber Ahli
​Untuk memberikan pemahaman mendalam, Kejati Sulteng menghadirkan tiga pakar sebagai narasumber:
​Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Palu)
​Dr. Nurhayati Mardin, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Untad)
​Saiful Brow, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Palu)
​FGD yang berlangsung dinamis ini 

diikuti dengan sesi tanya jawab intensif mengenai skenario perkara yang sedang berjalan di masa transisi. Melalui forum ini, diharapkan muncul solusi aplikatif bagi penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.