faktabaruu.net PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Mess Pemda Kabupaten Morowali. Tim Penyidik Aspidsus resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial RI pada Sabtu (31/1/2026).
Tersangka RI, yang diketahui pernah menjabat sebagai Mantan Pj. Bupati Kabupaten Morowali serta Mantan Kadis ESDM Provinsi Sulteng, memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim Penasihat Hukumnya.
Penahanan Selama 20 Hari ke Depan
Aspidsus Kejati Sulteng, didampingi Asintel dan Tim Penkum, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap RI berjalan lancar dan kooperatif. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Klas II-A Maesa Palu, sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ujar perwakilan Kejati Sulteng dalam keterangan persnya.
Segera Dilimpahkan ke Persidangan
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam menuntaskan perkara Mess Pemda Morowali. Tim penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara agar statusnya bisa segera ditingkatkan ke tahap persidangan.
"Langkah selanjutnya, kami akan segera menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN TPK) Palu," tambahnya.
Seluruh proses penahanan dilaporkan berjalan kondusif tanpa hambatan. Kejati Sulteng memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
