faktabaruu.net SIGI,---Kanwil Dirjen Bea Cukai Sulbagtara dan KPPB TMP Pantoloan berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang tidak diketahui pita cukai sebanyak 3.224.000 batang, dengan perkiraan nilai barang adalah 4,78 miliar dan potensi kerugian negara di bidang cukainya adalah 3,1 miliar perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Negeri Sigi.
Kepala bea cukai Pantoloan Krisna di Kantor Kejaksaan Negeri Sigi pada saat Sinergi Penegakan Hukum Tindak Lanjut Asta Cita Presiden RI mengatakan dalam penindakan ini juga bea cukai dibantu dengan personil dari Kodam Palaka Wira yaitu dari Pomdam Palakawira.
Krisna menyampaikan bahwa keberhasilan yang baik dan seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Ke depan tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal, kata Krisna, akan semakin besar dan pihak bea cukai akan selalu membutuhkan dukungan dan peran aktif dari aparat penegak hukum dan juga masyarakat dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal melalui saluran resmi bea cukai.
Dalam penanganan perkara ini, ditetapkan 2 orang tersangka berinisial J (42) dan RJS (25), serta dilakukan penyitaan berbagai merek rokok, yaitu NEW MERCY, SMITH BOLD, BOSS CAFFE LATTE, NEW HUMMER BROWN, BINTANG BOLD, dan MILD BOLD.(En(
