Kejati Sulteng Selamatkan Rp 39 Miliar Kerugian Negara Sepanjang 2025


faktabaruu.net PALU, ---Sepanjang tahun 2025 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan capaian signifikan dalam pemberantasan korupsi. Berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 37,4 miliar. 

Capaian ini diklaim melebihi target yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H, M.H, merincikan bahwa penegakan hukum ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung untuk memprioritaskan asset recovery dan penanganan perkara yang melibatkan "Big Fish."Kinerja Kejati Sulteng Ungguli Target.

Secara spesifik, Kejati Sulteng mencatat kinerja progresif yang melampaui target berbasis anggaran (5 perkara) dan target Jaksa Agung (10 perkara).

Berikut adalah ringkasan capaian di tingkat Kejati:

Jumlah Penyelidikan: 21 kasus

Jumlah Penyidikan: 11 kasus

Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara: Rp 27.400.000.000,-

Penanganan perkara juga difokuskan pada kasus yang melibatkan pejabat tinggi, antara lain Kepala Daerah dan Kepala Dinas.