faktabaruu.net PALU - Jum’at, 20 Juni 2025, Menyikapi pemberitaan oleh wartawan pada media : Harian Umum Radar Sulteng pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 dengan judul berita : ”Diduga Perkara Chromebook Poso Penyidik Minta Mahar Rp 500 Juta untuk SP3” , disampaikan sebagai berikut :
Pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh LSM Gempur Poso sampai dengan saat ini masih dalam proses Penyelidikan oleh Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng dengan mengumpulkan keterangan dan dokumen serta permintaan keterangan Ahli pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Terhadap pemberitaan media Radar Sulteng dengan judul : ”Diduga Perkara Chromebook Poso Penyidik Minta Mahar Rp 500 Juta untuk SP3” , telah disikapi oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi dengan menugaskan Tim Bidang Pengawasan Kejati Sulteng untuk melakukan Klarifikasi kepada pihak – pihak terkait dalam penangangan perkara Chromebook;
Dalam pelaksanaan perintah Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut oleh Tim Bidang Pengawasan Kejati Sulteng telah melakukan Klarifikasi kepada pihak yang terkait yaitu pihak wartawan Harian Radar Sulteng yang membuat berita ” ”Diduga Perkara Chromebook Poso Penyidik Minta Mahar Rp 500 Juta untuk SP3”, perkara Chromebook (LSM Gempur) Poso.
Olehnya Tim Penyelidikan Kejati Sulteng yang menangani perkara Chromebook, Mantan Kasi Pidsus Kejari Poso, Kasi Pidsus Kejari Poso, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Poso, Mantan Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Poso, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Poso, dan pihak lain yang terkait.
Selain itu juga telah diperoleh rekaman suara pembicaraan antara saudara Syainuddin Syamsuddin (LSM Gempur Poso) dengan saudara Abdul Manan yang menceritakan dugaan penyerahan uang kepada bidang Intelijen dan permintaan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- oleh Penyidik Kejati Sulteng;
Tim Bidang Pengawasan telah melakukan pemanggilan Permintaan Klarifikasi kepada Saudara Abdul Manan sebagai seorang yang melakukan komunikasi via telepon dengan Syainuddin Syamsuddin (Lsm Gempur Poso) terkait dugaan penyerahan uang kepada bidang Intelijen dan permintaan uang Rp. 500.000.000,- oleh Penyidik Kejati Sulteng, sampai sekarang tidak memenuhi pemanggilan dan tidak dipenuhi.
Dari seluruh rangkaian Klarifikasi yang dilakukan Tim Bidang Pengawasan Kejati Sulteng, tidak ditemukan adanya bukti perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejati Sulteng maupun Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Poso yang bersifat transaksional baik dalam bentuk permintaan sejumlah dana, menerima uang, barang atau janji dari pihak-pihak terperiksa dalam perkara Chromebook Poso maupun pihak lainnya. ***
Sumber : Penkum Kejati Sulteng.
