Selanjutnya menyangkut permasalahan kebijakan yang diduga menjadi temuan BPK ditahun ini, mengenai pembagian insentif keseluruh jajaran OPD yang diduga terjadi tumpang tindihnya anggaran TPP dan insentif pungutan pajak.
Ironisnya kata narasumber, nama kepalah Daerah bersama wakil ikut terseret dalam persoalan bagi hasil penerimaan insentif pungutan pajak ditahun 2022 hingga berujung pengembalian kerugian negara.
Sementara pembagian hasil insentif pajak dan retribusi telah diatur dalam Pasal 104 berikut ketentuan yang tertuang dalam aturan.
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1)ditetapkan melalui APBD.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Dari beberapa poin aturan yang ada diduga dilanggar oleh Badan Pendapatan Daerah,salah satunya Kepala Daerah dan wakil bersama OPD ikut disertakan dalam penerima aliran dana yang diduga tidak terbentuk dalam penetapan melalui APBD pada tahun 2022,"kata nara sumber yang enggan dikorankan namanya.
Sementara kepala Badan Pendapatan Daerah Poso Mappatunru Usman ST, saat ditemui diruangan kerjanya menepis tudingan yang dilontarkan masyarakat mengenai pemeriksaan BPK ditahun ini semua Daerah yang ada di Sulteng mendapatkan temuan,tetapi untuk Poso bukan pada kebijakan pembayaran insentif pajak seperti yang dihembuskan masyarakat.
Usman Sabil meyakinkan bahwa tidak ada temuan BPK tahun ini mengenai kebijakan pembayaran insentif pungutan pajak.
Adapun Kebijakan pembayaran insentif pungutan pajak suda sesauai TPA 69 tahun 2010, sebagaimana dimaksud pasal(1)Pemberian kepada pejabat instansi Pajak dalam hal ini,termaksud kepalah Daerah dan wakil kepalah Daerah Selaku kordinator di mungkinkan,"pungkasnya.(Arwis).
