Perempuan inisial HN selaku Konsultan pengawas dari CV. SS sebelumnya diperiksa sebagai saksi, setelah dilakukan gelar perkara statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Penyidikan tersangka HN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.
Usai di tetapkan tersangka HN langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Sigi sekitar pukul 16:20 wita.
HN ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022.
Penahanan terhadap tersangka HN dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Tersangka H ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu,” tulis Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat pada rilis diterima media ini,Jumat (5/8/2022).
