faktabaruu.net MOROWALI UTARA, SULTENG – Masyarakat dan tokoh adat Desa Opo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, mendesak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah untuk turun langsung meninjau persoalan dugaan penjualan lahan di kawasan hutan Desa Opo.
Desakan Penyelidikan Mendalam Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo bersama tokoh masyarakat setempat telah resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Opo kepada Kepala UPT KPH Toili-Baturube pada 25 Mei 2026. Laporan tersebut didasarkan pada kesepakatan rapat masyarakat yang digelar pada tanggal yang sama, dengan poin utama mengenai dugaan penjualan tanah kawasan hutan kepada Kepala Desa Bonebae.
Menjaga Stabilitas dan Hukum Dokumen laporan yang telah ditandatangani para tokoh masyarakat dan dibubuhi stempel lembaga adat tersebut menyoroti urgensi penanganan kasus ini secara terbuka dan profesional. Warga khawatir, jika masalah ini tidak segera ditangani, selain melanggar aturan ketat pemanfaatan kawasan hutan, hal tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Status Laporan Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Opo mengenai laporan tersebut, serta belum ada penjelasan dari pihak UPT KPH Toili-Baturube terkait langkah tindak lanjut yang akan diambil. Sebagaimana terlihat dalam dokumen yang dilaporkan (referensi file "IMG-20260531-WA0007.jpg"), masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera melakukan verifikasi lapangan.
Seluruh pihak diminta untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait.(N)
- #DinasKehutanan

