Respons Cepat Instruksi Kadishut Sulteng, Kepala KPH Toili-Baturube Secepatnya Turun Lakukan Investigasi Lapangan

faktabaruu.net PALU, SULTENG – Menindaklanjuti perintah tegas dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. Susanto Wibowo, S.Hut., M.Si., IPU., pihak UPT KPH Toili-Baturube menyatakan siap bergerak cepat di lapangan.

​Kepala UPT KPH Toili-Baturube, Aries, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengulur waktu untuk merespons keluhan dan laporan dari masyarakat serta tokoh adat Desa Opo, Kecamatan Bungku Utara, Morowali Utara.

​"Sesuai dengan perintah Pak Kepala Dinas agar laporan masyarakat ini secepatnya ditindaklanjuti, kami dari pihak KPH akan secepatnya turun langsung ke lokasi," ujar Aries saat memberikan konfirmasi. Fokus Investigasi: Cek Batas Kawasan dan Validasi SKPT

​Tim investigasi yang dibentuk oleh KPH Toili-Baturube ini nantinya akan melakukan pemetaan dan pengecekan titik koordinat secara langsung di area yang dilaporkan warga. Langkah ini krusial untuk menentukan apakah lahan tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) atau masuk dalam zona kawasan hutan negara.

​Aries menambahkan, proses peninjauan lapangan ini dilakukan demi keterbukaan informasi dan penegakan aturan. Jika nantinya tim menemukan bukti bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan, pihak KPH akan merekomendasikan pencabutan seluruh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan secara sepihak oleh kepala desa setempat, sejalan dengan instruksi keras Kadishut Sulteng. Duduk Perkara Kasus

​Sebagai informasi, pergerakan cepat jajaran Dinas Kehutanan Sulteng ini dipicu oleh laporan resmi dari Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo bersama tokoh masyarakat pada 25 Mei 2026.

​Masyarakat menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Opo terkait dugaan penjualan lahan kawasan hutan kepada Kepala Desa Bonebae. Khawatir masalah ini memicu konflik sosial dan merusak kelestarian lingkungan, warga mendesak instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.

​Kedatangan tim investigasi KPH Toili-Baturube dalam waktu dekat diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat adat dan kelestarian hutan di Morowali Utara.

​(N/Red)