faktabaruu.net PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang humanis. Melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Kejati Sulteng resmi menyetujui penghentian penuntutan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka Joni Handoko asal Kejaksaan Negeri Banggai.
Keputusan tersebut diambil dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan yang digelar secara daring dari ruang kerja Wakajati Sulteng, Kamis (4/6/2026). Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., bersama Direktorat Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.
Kronologi Kasus dan Kerugian Kasus ini bermula saat tersangka, Joni Handoko, nekat mengambil sepeda motor milik korban yang tak lain adalah kerabat atau keluarganya sendiri. Motor tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain, dan uang hasil gadaiannya digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat kejadian ini, korban sempat mengalami kerugian materiil sebesar Rp22 juta.
Atas perbuatannya, Joni Handoko disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Pertimbangan Kemanusiaan dan Pemulihan Keadaan
Penghentian penuntutan ini tidak diputuskan begitu saja. Berdasarkan hasil ekspose, perkara ini dinilai telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materil untuk diselesaikan di luar pengadilan. Beberapa poin krusial yang menjadi pertimbangan Kejaksaan antara lain:
Tersangka Bertanggung Jawab: Joni Handoko telah menebus kembali sepeda motor yang sempat digadaikannya dan mengembalikannya secara utuh kepada korban.
Permaafan Tulus: Korban telah memaafkan tersangka secara tulus tanpa syarat dan menyatakan tidak keberatan jika perkara dihentikan.
Faktor Hubungan Keluarga: Mengingat keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan, langkah Restorative Justice ini dinilai efektif untuk mencegah konflik keluarga yang berkepanjangan di masa depan.
Rekam Jejak: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah mengakui dan menyesali perbuatannya dengan sungguh-sungguh.
"Persetujuan penghentian penuntutan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mengimplementasikan kebijakan penegakan hukum modern. Kita tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan hati nurani, rasa keadilan, serta kemanfaatan hukum yang riil bagi masyarakat luas," ujar pihak Kejati Sulteng.
Dengan disetujuinya permohonan dari Kejari Banggai ini, Joni Handoko resmi bebas dari tuntutan hukum pidana, dan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak dapat dipulihkan kembali.
