faktabaruu.net PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., secara resmi memimpin jalannya ekspose penghentian penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka atas nama Wahyu Nur, Senin (8/6/2026).
Kegiatan ekspose yang dilaksanakan secara daring tersebut turut diikuti oleh Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI. Forum ini menjadi tahapan krusial untuk mengevaluasi kelayakan perkara agar dapat diselesaikan di luar persidangan.
Fokus pada Pemulihan, Bukan PemidanaanPerkara yang melibatkan tersangka Wahyu Nur bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 18 Agustus 2025 di Kota Palu akibat kelalaian tersangka saat berkendara. Meski menimbulkan kerugian bagi korban, pihak Kejaksaan mengambil langkah mediasi.
Tersangka Wahyu Nur dinilai kooperatif, menunjukkan penyesalan mendalam, serta telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan ganti rugi berupa biaya pengobatan dan santunan kerusakan kendaraan kepada pihak korban.
"Penerapan Restorative Justice ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis. Fokus utama kami adalah memulihkan hak korban dan memperbaiki situasi, bukan sekadar menjatuhkan sanksi kurungan," tegas Wakajati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang.
Pemenuhan Syarat Hukum Penghentian penuntutan ini dipastikan telah memenuhi koridor hukum dan syarat formil yang diatur dalam regulasi, antara lain: Tindak pidana murni karena kelalaian (bukan kesengajaan). Ancaman pidana di bawah lima tahun. Tersangka merupakan pelaku tindak pidana baru pertama kali. Telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat antara kedua belah pihak.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi hukum yang adil, di mana perselisihan dapat diselesaikan secara tuntas melalui musyawarah, sekaligus menjaga harmonisasi sosial di masyarakat Sulawesi Tengah.
