Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

 

faktabaruu.net PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis. Pada Senin (08/06/2026), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) untuk perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Wahyu Nur.

​Proses ekspose tersebut dilakukan secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta jajaran, untuk menilai kelayakan perkara tersebut dihentikan penuntutannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​Kronologi Perkara Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas pada 18 Agustus 2025 di salah satu persimpangan di Kota Palu. Tersangka Wahyu Nur, yang saat itu mengendarai sepeda motor, diduga menerobos lampu merah sehingga menabrak pengendara lain bernama Dayang Muhasriana.

​Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami cedera fisik dan kerusakan kendaraan, sementara penumpang yang dibonceng korban turut mengalami luka lecet. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alasan Penghentian Penuntutan

​Keputusan untuk menempuh jalur Restorative Justice diambil setelah perkara tersebut memenuhi kriteria objektif dan subjektif, di antaranya: Tindak Pidana Ringan: Perbuatan terjadi akibat kelalaian, bukan kesengajaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

​Tersangka Pertama Kali: Pelaku belum pernah terlibat atau melakukan tindak pidana sebelumnya. Kesepakatan Damai: Tersangka telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf. Pihak korban pun telah memberikan maaf secara tulus.

​Pemulihan Kerugian: Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka telah memenuhi kewajiban dengan memberikan biaya pengobatan serta perbaikan kendaraan korban. Penegakan Hukum Humanis

​Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice bukan berarti menghapuskan hukum, melainkan upaya penyelesaian konflik yang mengedepankan keadilan bagi seluruh pihak.

​"Langkah ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan keadaan. Kami ingin memastikan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada terwujudnya kembali harmonisasi serta ketertiban di masyarakat," ujar Imanuel.

​Dengan disetujuinya permohonan ini, status tersangka Wahyu Nur akan dipulihkan dan perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian di luar persidangan.