faktabaruu.net DONGGALA – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Tahun Anggaran 2025 resmi memasuki babak baru. Kasus hukum yang mengorbankan sejumlah program layanan masyarakat ini kini telah dilimpahkan ke ranah yudisial.
Inspektorat Kabupaten Donggala memastikan penanganan temuan indikasi kerugian negara sebesar Rp260.559.846 tersebut sepenuhnya telah dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Kepastian hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Inspektur Kabupaten Donggala, Hasan, S.Pd., M.AP., CGCAE, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (9/6/2026). Hasan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Donggala per tanggal 29 Mei 2026 terkait tindak lanjut hasil audit khusus tersebut.
"Sudah kita koordinasikan dengan Kejari Donggala, khususnya Kasi Pidsus pada tanggal 29 Mei kemarin. Sekarang perkembangannya tergantung pada laporan itu, karena perkara tersebut sudah sepenuhnya masuk dalam wilayah kewenangan hukum Kejaksaan Negeri Donggala," tegas Hasan.
Hasil Audit LHPK: Anggaran Stunting hingga Kesehatan Diduga Dipotong
Berdasarkan Resume Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) yang diterbitkan Inspektorat Donggala sejak 18 Mei 2026, berkas perkara ini merupakan buntut dari temuan penyimpangan sisa anggaran desa. Diduga kuat, dana tersebut disalahgunakan oleh oknum bendahara desa berinisial Irham untuk kepentingan pribadi.
LHPK menguraikan secara rinci berbagai program fiktif dan pemotongan anggaran yang dilakukan secara sistematis. Akumulasi kerugian keuangan negara senilai Rp260 juta lebih tersebut bersumber dari beberapa pos anggaran vital desa:
Dana PMT (Pemberian Makanan Tambahan): Pemotongan sepihak pada pos yang diperuntukkan bagi program penanganan stunting anak.
Pengadaan Perlengkapan Polindes: Anggaran sarana fasilitas kesehatan desa yang diduga tidak direalisasikan secara penuh. Honorarium LPMD: Hak finansial bagi pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditahan.
Belanja Operasional: Penyimpangan sisa dana pada pos belanja rutin, termasuk manipulasi kuota Internet desa. Pemkab Donggala Didesak Segera Jatuhkan Sanksi Administratif
Di sisi lain, belum adanya langkah konkret dari pihak eksekutif pasca-terbitnya LHPK ini menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Berdasarkan rekomendasi resmi Inspektorat, Bupati Donggala seharusnya mengeluarkan instruksi kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) guna menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran keras terhadap Kepala Desa Labuan Lelea atas lemahnya fungsi pengawasan internal.
Pengamat kebijakan publik setempat menilai, penundaan implementasi rekomendasi LHPK yang telah berkekuatan hukum tetap dapat mencederai marwah reformasi birokrasi di Kabupaten Donggala. Kendati proses sanksi administrasi di internal Pemkab masih tertahan di Bagian Hukum Setda, desakan publik agar kasus ini diusut tuntas tanpa tebang pilih kian menguat.
Dengan resminya perkara ini bergulir ke meja Kejaksaan Negeri Donggala, proses penegakan hukum kini berada di bawah wewenang penuh korps Adhyaksa untuk menentukan kelanjutan perkara dan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. (tim)
