faktabaruu.net TOJO UNA-UNA – Komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang kini diuji. Desakan kuat muncul agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera memanggil mantan Kepala Desa Podi periode 2014-2019, Muhlis Lakajo, terkait dugaan manipulasi data ganti rugi lahan SUTET 150 kV yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini mencuat setelah dana ganti rugi sebesar Rp87.000.000 untuk titik SUTET nomor 244 diduga dicairkan oleh mantan kades tersebut, padahal lahan tersebut secara sah merupakan milik warga bernama Moh Rizal.
Modus "Salah Objek" yang Terencana Berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses mediasi, Muhlis Lakajo akhirnya mengakui bahwa lokasi titik SUTET tersebut sebenarnya berada di lahan milik Moh Rizal. Namun, kuat dugaan terjadi manipulasi administrasi di tingkat desa saat ia menjabat, sehingga pembayaran dari negara justru mengalir ke rekening pribadi mantan kades, bukan kepada pemilik lahan yang sah.
Meski Muhlis Lakajo telah menyepakati pengembalian senilai Rp70.000.000 melalui skema uang tunai, penyerahan lahan 2 hektar, dan 2 unit rompong, publik menilai hal ini tidak menghapus unsur dugaan tindak pidana manipulasi data yang telah terjadi. Bukti Dokumen Memperkuat Dugaan
Posisi Moh Rizal sebagai pemilik sah semakin diperkuat dengan adanya dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2024. Dokumen tersebut mengonfirmasi bahwa objek pajak di wilayah Jl. Trans Sulawesi, Desa Podi, tetap berada dalam kendali administrasi pihak keluarga korban, yang secara otomatis mematahkan klaim sepihak dari mantan kepala desa tersebut.
Desakan Pemeriksaan Hari Ini, Rabu 22 April 2026 Tepat pada hari ini, Rabu (22/04/2026), APH diminta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap Muhlis Lakajo. Beberapa poin krusial yang harus didalami oleh penyidik antara lain:
Asal-usul Data: Bagaimana data kepemilikan lahan milik warga bisa berubah menjadi atas nama mantan kades saat proses pencairan ganti rugi.
Penyalahgunaan Jabatan: Apakah ada unsur kesengajaan menggunakan kewenangan sebagai kepala desa untuk mengalihkan hak warga.
Ingkar Janji Aset: Laporan korban yang menyebutkan bahwa aset rompong yang diserahkan dalam kondisi rusak dan tidak diperbaiki sesuai kesepakatan mediasi.
Masyarakat Desa Podi kini menunggu keberanian APH untuk menuntaskan kasus ini. Jangan sampai proyek strategis nasional justru dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum mantan pejabat dengan cara merampas hak-hak rakyat kecil. (Tim)
