faktabaruu.net SIGI, Selasa, 3 Maret 2026 | 15:45 WIB  – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bergerak cepat menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Petugas akhirnya menetapkan seorang pria paruh baya berinisial S (42) sebagai tersangka utama.

​Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Siti Elminawati, S.H., M.H., membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Sigi, Selasa (3/3).

​"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah kita jebloskan ke sel tahanan untuk penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Siti kepada awak media.

​Aksi Dilakukan Sejak 2025 Dari keterangan pihak kepolisian, aksi bejat tersangka diduga dilakukan dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2025. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan yang masih berusia 12 tahun.

​Hingga kini, pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara (P-21). "Kami tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan menjaga kerahasiaan identitas korban," tambahnya.

​Terancam 12 Tahun Penjara Akibat perbuatan tidak senonohnya, tersangka S bakal dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

​#Kriminal #PolresSigi