faktabaruu.net PALU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Sdr. AHLIS alias AHLIS UMAR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang.
Kasus yang menjerat Kades periode 2019-2025 ini mencatat nilai kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp 9.686.385.572,-. Modus Operandi: Rekening "Liar" dan Slip Kosong
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sulteng, Kamis (12/3/2026), tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum untuk menguasai dana CSR dari sejumlah perusahaan tambang seperti PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.
Berikut adalah beberapa modus yang dijalankan tersangka: Pembuatan SK Sepihak: Tersangka menerbitkan SK pembentukan Tim Pengelola Dana CSR secara sepihak hanya dua hari sebelum ia diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pengalihan Rekening: Dana miliaran rupiah yang seharusnya masuk ke Rekening Kas Desa (Bank Sulteng) sesuai Permendagri No. 20/2018, dialihkan ke rekening Bank BRI atas nama Tim CSR bentukan tersangka.
Kontrol Absolut: Tersangka memerintahkan bendahara menandatangani slip penarikan kosong agar ia bisa mencairkan dana sesuka hati, termasuk menerima uang tunai langsung (cash) sebesar Rp 732 juta dari salah satu perusahaan meski saat itu ia berstatus non-aktif.
Koleksi Aset Mewah dan Alat Berat Disita Dari hasil pelacakan aset (asset tracing), penyidik menemukan adanya ketimpangan besar antara profil penghasilan resmi tersangka dengan kekayaan yang dimilikinya. Tim Kejati Sulteng kini tengah memproses penyitaan terhadap sejumlah aset mewah, di antaranya:
Kendaraan: 1 unit Mercedes Benz dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Alat Berat: 3 unit Excavator. Properti: Tanah dan rumah cluster senilai Rp 1,2 Miliar. Ancaman Pidana Atas perbuatannya, tersangka AHLIS dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Pihak Kejati Sulteng menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen tegas dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam dan pengelolaan dana desa yang merugikan kesejahteraan masyarakat.
