Terbukti Molor, Kontraktor Proyek Rehabilitasi Bendung Jono Oge di Donggala Disanksi, Denda Berjalan

 

faktabaruu.net PALU, --Proyek rehabilitasi Rehabilitasi Bendung Jono Oge di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng, senilai 1,9 M dari APBD Sulteng 2025 dan dikerjakan oleh CV Bakti Paduka Mulia, 

terkena sanksi atau denda terkait keterlambatan pekerjaan proyek sesuai dengan batas kontrak. 

Proyek yang seharusnya berakhir pada 8 Desember 2025 lalu, namun hingga memasuki minggu ke dua bulan Desember ini proyek belum selesai. 

PPTK Proyek Irigasi, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng, Cristian mengungkapkan proyek Rehabilitasi Bendung Jono Oge di Kabupaten Donggala hingga batas akhir kontrak belum selesai dikerjakan oleh pihak rekanan. 

“Pekerjaan sudah melebihi batas waktu dari Surat Perintah Kerja (SPK) yang berakhir 8 Desember 2025, Sanksinya didenda,” ujarnya kepada media ini, saat dikonfirmasi, Selasa (16/12-2025).

Hingga saat ini, kata Kristian, progres proyek baru mencapai 90%, sementara waktu pelaksanaan yang semula 120 hari terus berkurang.

Akibat mengalami keterlambatan akhirnya berdampak pada pekerja dengan keharusan lembur setiap hari untuk mengejar target. 

“Kontrak akhir 8 Desember, kemudian ada perpajangan waktu selama 50 hari dan sudah kena denda 1 % perhari,” tegasnya.(Enal)